Tujuh Parpol dipastikan tidak lolos dalam Pemlu 2024, setelah Bawaslu RI memutuskan melalui sidang atas dugaan pelanggaran administrasi proses pendaftaran Parpol peserta Pemilu 2024.
Badan Pengawas Pemilu RI, melalui sidang atas laporan beberapa Parpol memutuskan bahwa KPU RI selaku terlapor tidak melakukan pelanggaran administrasi Pemilu. Hal ini merujuk atas laporan 7 Parpol kepada Bawaslu atas dugaan pelanggaran administrasi dalam proses pendaftaran Parpol peserta Pemilu 2024.
“Mengadili, menyatakan terlapor (KPU) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu,” kata Ketua Majelis Sidang Puadi seperti dilansir dari Bawaslu.go.id, Selasa (13/9/2022).
Keputusan tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan Majelis Sidang yang dibacakan sebelum putusan. Salah satunya laporan Nomor 007/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 Partai Bhinneka Indonesia.
Berikut adalah 7 (tujuh) Parpol dan nomor laporan yang dibacakan pada Selasa (13/9/2022):
1. Nomor: 006/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 Partai Kedaulatan Rakyat
2. Nomor: 007/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 Partai Bhinneka Indonesia
3. Nomor: 009/LP/PL/ADM/RI/00.00/VII/2022 Partai Pandu Bangsa.
4. Nomor: 011/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 dari Partai Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai).
5. Nomor: 013/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 dari Partai Masyumi dengan pelapor Ahmad Yani.
6. Nomor 014/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 Partai Kedaulatan
7. Nomor: 015/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 Partai Reformasi