Jakarta – Forum Koperasi Indonesia (FORKOPI) bersama para pegiat koperasi menggelar sarasehan hadirkan tim kecil (tim-5) penyusun Rancangan Undang-Undang Perkoperasian (RUU Perkoperasin).
Sarasehan membedah pasal-pasal krusial dalam RUU Perkoperasian. Pasal-pasal krusial yang dibahas diantaranya ketentuan mengenai diubahnya defenisi koperasi yang menghilangkan istilah gotong-royong, kemudian isu-isu lebih teknis terkait masa bakti kepengurusan, otoritas pengawas koperasi, ketentuan pidana, aktivitas koperasi dalam ekonomi digital serta beberapa isu lain.
Sarasehan FORKOPI digelar secara hybrid (daring dan luring) pada Jumat (20/01/2023) di Hotel Harris Convention Hotel, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Sarasehan mengusung tema “Koperasi Soko Guru Perekonomian Bangsa” menghadirkan langsung tim kecil (Tim-5) Penyusun RUU Perkoperasian diantaranya Dr. Noer Soetrisno, Dr. Suwandi, Dr. Agung Nur Fajar, Dr. Arfian Muslim dan Firdaus Putera. Dimoderatori oleh Budi Santoso (FORKOPI-BMT Tamzis Bina Utama).
Sarasehan diawali dengan sambutan dari Andy A Djunaid, (Ketua FORKOPI). Andy A Junaid dalam sambutannya mengatakan FORKOPI hari ini kembali menggelar sarasehan untuk membangun koperasi Indonesia yang lebih baik, FORKOPI sebelumnya juga mengawal UU PPSK dengan FORKOPI memberikan masukan untuk pemerintah dan KemenkopUKM.
“Kita ini pelaku koperasi yang tentunya akan menjadi subjek UU Perkoperasian, oleh karena itu FORKOPI yang terdiri dari berbagai elemen koperasi kembali ingin memberikan masukan. Dan kami yakin karena di FORKOPI tergabung pelaku, akademisi, advokat dan jika dilihat elemen koperasi ada KSP, Kopdit dan Koperasi Syariah, hal ini menunjukkan masukan kita akan lebih komprehensif”. Jelas Andy A Junaid yang juga Ketua Kospin Jasa pada sambutan pembukaan sarasehan FORKOPI bersama tim-5 penyusun RUU Perkoperasian.
Lebih lanjut, Andy Junaid menyambut baik peran serta elemen FORKOPI dari berbagai wilayah di Indonesia yang datang langsung di sarasehan maupun yang hadir secara daring melalui zoom meeting ke Harrys Hotel Kelapa Gading maupun yang ikutan melalui zoom meeting.
Bedah Pasal Krusial
Sarasehan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan dari tim kecil dan membedah pasal demi pasal dalam RUU Perkoperasin di hadapan para pegiat koperasi yang tergabung dalam FORKOPI.
Menanggapi paparan dari tim kecil penyusun RUU Perkoperasin. Kamaruddin Batubara (KSPPS BMI Tangerang) menanggapi terkait istilah gotong-royong. Kamaruddin Batubara megkritisi pasal tersebut dan menyampaikan argumen pentingnya istilah gotong-royong di dalam definisi koperasi dan agar tidak dihilangkan dalam RUU Prkoperasin.
“Saya kira istilah kekeluargaan itu soal rasa dan gotong-royong ini caranya. Jadi baiknya istilah kekeluargaan dan gotong tetap ada”. Ujar Kamaruddin Batubara dihadapan tim kecil penysusn RUU Perkoperasin.
Selain itu, Kamaruddin juga menyoroti pentingnya penguatan koperasi syariah melalui keharusan adanya dewan pengawas syariah, sehingga di RUU Perkoperasian tetap harus mengakomodir adanya dewan pengawas koperasi syariah.
Senada dengan Kamaruddin, Abdul Madjid Umar, (Ketua BMT UGT Sidogiri) menyatakan tetap mempertahankan defenisi koperasi dengan istilah kekeluargaan dan kegotong-royongan.
“Defini gotong royong dalam koperasi sebaiknya tidak dihilangkan. Dalam syariah gotong-royong ini menjadi konsep utama koperasi syariah, yaitu konsep ta’awunnya”. Usul Abdul Majid Umar.
Dr. Agung Nur Fajar. Memberikan tanggapan terkait pasal definisi koperasi. Dr. Agung berargumen bahwa istilah gotong-royong dihilangkan karena sudah tercermin dalam istilah kekeluargaan ini istilah dari Bung Hatta.
“Istilah gotong-royong kemudian ini dari Bung Karno sebagai ciri khas budaya kita. Jadi ini istilahnya mirip mirip saja keeluargaan dengan gotong rotyong. Jadi tidak ada menghilangkan istilah gotong royong hanya tempatnya. Beberapa menilai gotong royong sudah ada dalam nilai, hari ini temen-teman FORKOPI menghendaki gotong royong ada dalam definisi ada dalam azas berarti nilainya yang kita drop. Aspirasi ini kami serap”. Jelas Dr. Agung Nur kepada para pegiat koperasi dalam FORKOPI
Dr. Agung Nur Fajar menegaskan bahwa tidak ada penghilangan kata gotong royong dalam RUU Perkoperasin hanya tempatnya itu dimana, dinilai atau di azas.
Kemudian FORKOPI juga menyoroti pengaturan masa jabatan pengurus, FORKOPI meminta agar RUU Perkoperasin tidak masuk ke hal-hal yang sifatnya teknis melainkan ke hal-hal strategis. Mengenai masa jabatan mislanya bisa diatur di luar RUU atau biar masuk ranah dalam AD ART masing-masing koperasi.
Kemudian Frans Meroga (KSP Nasari Jakarta) menyoroti pentingnya koperasi masuk digital, ia berharap UU Perkoperasian mengatur terkait ekonomi digital. “Terkait digitalisasi ekonomi koperasi, RUU Perkoperasin perlu mengatur hal ini, agar jangan sampai koperasi yang masuk pada industri digital dikatakan open loop nantinya”. Usul Franz Meroga.
Kemudian menanggapi digitalisasi eonomi koprasi, tim-5 menganggapi bahwa digitalisasi ekonomi koperasi adalah suatu kebutuhan. jadi tentu aspirasi FORKOPI akan kita bawa dalam RUU Perkoperasian terkait digitalisasi ekonomi koperasi.
Tim-5 mengatakan dalam forum sarasehan akan menampung seluruh aspirasi FORKOPI dalam penyusunan RUU Perkoperasian yang nantinya akan dibahas dalam rapat-rapat pemetangan RUU Perkoperasian.
“Ini inisiatif FORKOPI, sarasehan hari ini menyerap aspirasi para pegiat koperasi, KemenkopUKM terus melakukan penyerapan aspirasi ke para pegiat koperasi. Apalagi FORKOPI ini memeiliki anggota cukup besar dan asetnya bisa mencapai 40% dari koperasi se Indonesia.” Jelas Dr. Agung Nur Fajar.
Dr. Agung Nur Fajar menambahkan dari Juni 2022 hingga Februari 2023 KemenkopUKM akan terus menyerap aspirasi terkait penyusunan RUU Perkoperasian. Maret kemudian diagendakan masuk tahap harmonisasi RUU dan awal April 2023 sudah masuk di Presiden sehingga ditargetkan 3 wulan pertama tahun 2023 RUU Perkoperasian sudah masuk ke DPR RI.
Sarasehan berlangsung hangat. Seperti diketahui, Sabtu-Ahad, (7-8/01/2023) di Yogyakarta FORKOPI sebelumnya juga menggelar Focus Group Discussion (FDG) yang menghadirkan tim kecil penyusun RUU Perkoperasian dari KemenkopUKM.
Para pegiat koperasi yang tergabung dalam FORKOPI sangat konsen dalam mengawal RUU Perkeoperasian. RUU Perkoperasin dinilai sebagai momentum penting perbaikan, perumusan, pengaturan, dan penguatan koperasi di Indonesia.
Para pegiat koperasi (FORKOPI) sangat berkepentingan atas pengaturan koperasi yang lebih teknis di RUU Perkoperasian. Karenanya FORKOPI merasa memiliki tanggungjawab untuk terus mengawal agenda RUU Perkoperasian.
RUU Perkoperasian saat ini menjadi seksi setelah diputuskannya Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi UU Nomor 4 Tahun 2023 (UU No.4/2023). Pengesahan UU tersebut dilakukan Presiden pada Kamis malam (12/01/2023).