Pemilu 2024 di wlayah Jawa Timur dipastikan akan mengalami perubahan Dapil. Sedikitnya terdapat 11 Dapil di Jawa Timur mengalmai perubahan.
Hal ini merujuk pada pernyataan yang disampaikan oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jatim, Muhammad Arbayanto usai membuka Rapat Evaluasi Penataan Dapil dan Alokasi kursi DPRD Kahupaten/Kota di Jatim, Rabu (15/3/2023).
Muhammad Arbayanto juga mengungkapkan sebaran 11 kabupaten/kota di Jatim yang dapil DPRD Pemilu 2024-nya mengalmai perubahan.
11 Kabupaten tersebut diantaranya Tulungagung, Trenggalek, Gresik, Lumajang, Jember, Banyuwangi, Situbondo, Magetan, Bojonegoro, Sumenep dan Kota Probolinggo. Kemudian satu daerah yang mengalami perubahan nama dapil yaitu Kota Pasuruan.
“Tentu perubahan ini masih dalam koridor kajian akademik FGD serta opsi-opsi yang akan dibawa ke KPU.” Jelas Muhamamd Arbayanto.
Sebelumnya, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jatim ini menyampaikan bahwa penetapan Dapil dan alokasi anggota DPRD Kabupaten/Kota di Jatim pada Pemilu Tahun 2024 telah ditetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023.
“KPU Kabupaten/Kota telah melaksanakan Focus Grup Discussion, serta menyusun naskah akademik dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota. Proses tersebut berjalan dan dikawal di KPU lalu disampaikan ke Komisi II DPR RI,” jelas Muhamamd Arbayanto, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jatim.
Dimana Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu Tahun 2024 sebelum ditetapkan juga telah digodok oleh KPU Kabupaten/Kota dengan berlandaskan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022.
Dalam penetapan Dapil KPU merujuk pada Pertauran KPU Nomor 6 tahun 2022 pada ketentuan pasal 2 yang mengatur tentang 7 prinsip penataan Dapil.
“Dalam penyusunan dapil dan alokasi tersebut, ditegaskan oleh Arba berpedoman pada tujuh (7) prinsip penataan dapil dan alokasi kursi. “Yakni, kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan,” ujar Arbayanto.
Dari hasil KPU Jawa Timur dimana Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota di Jawa Timur dalam Pemilu Tahun 2024 ada sebelas (11) kabupaten/kota di Jawa Timur yang mengalami perubahan dapil dan satu perubahan penamaan.
Sementara itu, Divisi SDM dan Litbang KPU Jatim, Rochani menyatakan bahwa penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota itu penting untuk diinternalisasi, dipublikasikan serta disosialisasikan.
“Internalisasi penting dilakukan di kabupaten/kota, PPK dan PPS. Karena dapil dan alokasi kursi berkonsekuensi pada tahapan lain seperti pencalonan, surat suara per dapil dan sebagainya. Kemudian bila peta dapil sudah ada nanti perlu juga dilakukan publikasi dan sosialisasi,” tegas Rochani.
Rapat evaluasi yang dilaksanakan di kantor KPU Kabupaten Bojonegoro, jalan K.H.R. Moch Rosyid Nomor 93 Bojonegoro berlangsung selama 3 hari kedepan ini terdiri dari beberapa rangkaian kegiatan.
Diantaranya pengarahan pimpinan KPU Jatim, evaluasi penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2024, diskusi dan tanya jawab, serta pembahasan rencana tindak lanjut.
Adapun peserta kegiatan terdiri dari Divisi Teknis Penyelenggaraan serta Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat dari 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jatim.
Serta dihadiri Komisioner, Insan Qoriawan, Gogot Cahyo Baskoro, Muhammad Arbayanto, Rochani, Miftahur Rozaq, Nurul Amalia, serta Sekretaris, Nanik Karsini. Dengan didampingi jajaran Komisioner KPU Kabupaten Bojonegoro.