KLIKSAJA.CO – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kebijakan terkait pelonggaran penggunaan masker. Jokowi memperbolehkan masyarakat tidak memakai masker bagi yang beraktivitas di luar ruangan.
Pernyataan itu disampaikan Jokowi dalam pernyataan pers yang disampaikan di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.
“Pertama, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,” ungkap Jokowi dalam keterangan persnya, Selasa (17/05/2022).
Meski demikian Jokowi menekankan penggunaan masker tetap berlaku bagi warga yang berkegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik.
Penggunaan masker juga tetap berlaku bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit bawaan atau komorbid.
“Demikian juga masyarakat yang alami gejala batuk pilek maka tetap harus gunakan masker ketika melakukan aktivitas,” kata Jokowi.
Sebagai informasi, selama dua tahun terakhir pandemi Covid-19, penggunaan masker adalah salah satu protokol kesehatan wajib pencegahan penularan virus corona di Indonesia. Kewajiban penggunaan masker itu dilaksanakan pemerintah pusat sejak awal April 2020 silam. Mewajibkan masker diputuskan pemerintah berdasarkan anjuran Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).