KLIKSAJA.CO – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri berkomitmen untuk terus menjalankan fungsi KPK sebagai lembaga antikorupsi meskipun sedang diterpa masalah internal.
Diketehaui Lili Pantauli Siregar yang merupakan salah satu wakilnya resmi mengundurkan diri setelah beberapa kali diperiksa oleh Dewan Pengawas karena menyalahi kode etik KPK.
“KPK berkomitmen untuk terus menjalankan tugas antikorupsi sesuai hukum dan bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat melalui upaya edukasi, pencegahan, dan penindakan,” ungkap Firli saat dikonfirmasi awak media di Jakarta, Senin (11/07/2022).
Lili Pantauli Siregar sebelumnya resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai
Wakil Ketua KPK karena beberapa kali menyalahi kode etik, terakhir Lili diperiksa oleh Dewan Pengawas KPK karena diduga beberapa bulan lalu menerima gratifikasi berupa fasilitas akomodasi dan tiket dari perusahaan milik negara untuk mengunjungi dan melihat Pertamina Grand Prix Indonesia di Sirkuit Mandalika, Nusa Tenggara Barat.
Lebih lanjut Firli mengatakan bahwa tindakan Dewan Pengawas KPK terhadap Siregar merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan upaya pemberantasan korupsi oleh KPK, tambahnya.
“Makanya, dalam menjalankan tugasnya KPK tidak hanya mentaati hukum tetapi juga kode etik,” kata Bahuri.
Firli juga menyampaikan komitmenya untuk terus menjalankan fungsi KPK sebagai lembaga antikorupsi “KPK berkomitmen untuk terus menjalankan tugas antikorupsi sesuai hukum dan bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat melalui upaya edukasi, pencegahan, dan penindakan,” kata Bahuri
Ia kemudian menyampaikan terima kasih kepada warga yang terus berkontribusi dalam kegiatan antikorupsi.
“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Lili Pintauli Siregar atas kerja kerasnya selama menjabat sebagai Wakil Ketua KPK,” imbuhnya.
Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK telah menyatakan bahwa tindakan disipliner yang dijatuhkan terhadap Siregar dihentikan karena diperdebatkan setelah berlakunya Keputusan Presiden Nomor 71/P Tahun 2022.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden Nomor 71/P Tahun 2022 tentang Pemberhentian Siregar sebagai Wakil Ketua KPK pada Senin (11 Juli 2022), tambahnya.
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2009 yang mengatur tentang lembaga tersebut, Presiden akan mengusulkan penggantinya kepada DPR jika terjadi kekosongan kepemimpinan, pungkas Ketua KPK.