Majelis Pimpinan Ikatan Cendikiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Muda Pusat memberikan mandat kepada 1. Sakti Abimayu, 2. Erik Hendrawan, 3. Mukhlis Ramlan untuk membentuk ICMI Muda Wilayah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) pada Minggu 27 Maret 2022.
Dalam surat mandat tersebut menyatakan bahwa nama-nama tersebut diatas adalah sebagai Penanggung Jawab dalam melakukan Pembentukan Kepengurusan Majelis Pimpinan ICMI Muda Wilayah Propinsi Kaltara.
Kemudian Surat Mandat berlaku semenjak tanggal ditetapkan dan akan dinyatakan tidak berlaku apabila dalam tempo 2 (dua) bulan tidak ada laporan pembentukan kepengurusan Majelis Pimpinan ICMI Muda Wilayah Provinsi Kaltara kepada Majelis Pimpinan ICMI Muda Pusat.
“Terimkasih kami sampaikan kepada MP ICMI Muda Pusat atas mandat yang diberikan, kami siap menjalankan amanah sesuai dalam mandat untuk pembentukan kepengurusan Majelis Pimpinan Wilayah ICMI Muda Kaltara.”ujar Sakti Abimayu.
“Kami bertiga hari ini menerima mandat, tentu kami bersungguguh-sungguh dengan sangat serius akan segera menyusun pengurus dengan harapan dapat segera dilakukan pelantikan ICMI Muda Kalimantan Utara ” ujarnya.
Untuk diketahui Surat Mandat tersebut tertuang dalam Surat Mandat Majelis Pimpinan ICMI Muda Pusat Periode 2021-2026 dengan NOMOR : 190/SURAT MANDAT/MP-ICMI MUDA PUSAT/III/2022, tertanggal 27 Maret 2022.