Banjir Bandang Landa Sumut, DPRD Sumut : Dampak Pemerintah dan Swasta, Lakukan Reboisasi Besar-besaran di Sumatera Utara

SUMUT-Banjir bandang yang terjadi di Desa Simangulampe Kabupaten Humbang Hasundutan dan di Kenegerian Sihotang Kabupaten Samosir dipicu oleh tingginya intensitas hujan yang mengguyur kawasan Danau Toba dalam beberapa hari belakangan ini

Selain intensitas hujan yang cukup tinggi, kondisi perbukitan kawasan Danau Toba yang beralih fungsi dari hutan menjadi pertanian termasuk maraknya penebangan kayu serta rusaknya perbukitan menjadi penyebab utama terjadinya banjir bandang,”ujar Gusmiyadi, Rabu (06/12/2023)

Politisi muda partai Gerakan Indonesia (Gerindra) yang juga merupakan Sekretaris Komisi B DPRD Provinsi Sumatera Utara itu menyampaikan, bahwa kawasan hutan lindung di Sumatera Utara banyak yang telah hancur berantakan dengan menyisakan lahan kritis seluas 205.000 H.

“Kerusakan perbukitan kawasan Danau Toba dan hutan lindung ini merupakan kejahatan yang luar biasa dan kerusakan hutan lindung Ini sudah sangat keterlaluan. di Kabupaten Humbang Hasundutan saja 4.300 hektar lahan kritis secara nyata tersaji di depan mata,

Kami telah melakukan kajian-kajian terkait dengan hal ini. Kami juga sudah memotret siapa saja yang harusnya bertanggungjawab soal ini. Saya harus tegas menyampaikan, selain Pemerintah, pihak swasta juga harus bertanggungjawab soal ini,”tegasnya

Gusmiyadi juga menyampaikan dalam waktu dekat, DPRD Provinsi Sumatera Utara akan berusaha menjadwalkan pemanggilan semua pihak termasuk Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah serta pihak swasta dan instansi yang memberikan izin atas pemanfaatan hutan di Sumatera Utara.

Untuk mencegah agar hal yang sama tidak terulang kembali, Pemerintah dan seluruh stakeholder terkait diminta agar secepatnya melakukan penghijauan kawasan perbukitan Danau Toba dan menghentikan seluruh aktivitas di perbukitan, Hal ini menjadi salah satu kunci untuk menjaga keseimbangan ekosistem

Oleh karena itu, mutlak dibutuhkan komitmen tegas dan tanggung jawab dari Pemerintah dan para pemangku kepentingan untuk menjalankan secara konsisten dan tegas upaya pemulihan hutan melalui kebijakan moratorium eksploitasi hutan, yaitu menghentikan sementara penebangan hutan dan melakukan reboisasi besar-besaran guna menyelesaikan masalah ini.